Kominfo Masih Pantau Gerak-Gerik Telegram dan Bigo Live Sebelum Diblokir

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dia masih menunggu kajian dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk memblokir Telegram dan Bigo Live terkait perjudian online dan pornografi.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada masing-masing platform. Sayangnya, belum ada tanggapan atau perbaikan di platform tersebut, yang membuat pemerintah akan mengambil langkah tegas seperti pemblokiran akses. 

"Kalau saya sih maunya sekarang (diblokir). Tapi tim (Aptika) harus mengkaji terlebih dulu. (Bila sudah) kami akan mengambil langkah-langkah bijaksana dan tegas," ujar Budi kepada media pada Rabu, 28 Agustus di kantor Kominfo, Jakarta.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Prabu Revolusi menegaskan bahwa Kominfo akan terus memantau segala gerak-gerik kedua platform tersebut.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, sehingga perlu dilakukan kajian lebih mendalam, dan tidak bisa sembarangan menutup suatu aplikasi. Kominfo juga akan memastikan bahwa Telegram dan Bigo Live memberikan pembaruan di platformnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Nah kita lihat gesturnya nih jadi dari surat yang kedua ini kalau misalnya memang gesturnya positif, ada keinginan untuk memperbaiki semuanya sesuai dengan keinginan kita, kita akan jadikan sebagai sebuah penilaian tapi kalau misalnya gesturnya tidak ada, kita akan cepat melakukan tindakan seperti yang tadi kita disampaikan, langsung game over kata, pak Menteri," ujar Prabu.

Kementerian Kominfo sudah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024. Sedangkan surat peringatan kedua untuk Telegram sudah diberikan pada bulan Juni.