Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku akan melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) ke platform pesan instan Telegram terkait dengan konten judi online di dalamnya. 

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, jika pihak Telegram masih tidak merespons surat peringatan tersebut, maka pemerintah akan memblokir aplikasi itu. 

“Iya ini yang ketiga (surat peringatan), ini kita menunggu respon dia. Ya sudah kami kasih surat ketiga, kalau tidak ada jawaban, ya kami blokir,” kata Usman pada Rabu, 26 Juni di kantor Kementerian Kominfo Jakarta. 

Pernyataan ini juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria yang mengatakan bahwa Telegram harus patuh dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. 

“Kita melakukan langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku. Ya kalau tidak ditaati akan ada tindakanlah dari Kominfo. Kita tidak mungkin mendiamkan, karena kalau kita yang mendiamkan, kita yang menyalahi Undang-Undang,” kata Nezar kepada di tempat berbeda. 

Namun, Nezar tidak menyebutkan apakah Telegram akan resmi diblokir atau tidak. Yang jelas, pemerintah masih menunggu respon dari pihak terkait. 

“Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir. Tunggu saja tanggal mainnya (diblokir),” ujarnya lebih lanjut. 

Pada pertengahan Juni lalu, Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengaku bahwa Kominfo telah melayangkan surat peringatan kedua ke Telegram terkait judi online. 

Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet atau Network Access Point (NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online