Hippindo: Pemerintah Perlu Beri Insentif jika Tarif PPN Naik jadi 12 Persen
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah meminta pemerintah untuk memberikan insentif kepada masyarakat apabila tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diberlakukan pada 2025.
Budihardjo menyampaikan, kebijakan itu perlu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut harus dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui program-program sosial.
"Kalau enggak bisa ditunda, itu kan tambahan jadi 12 persen, bisa dikembalikan dengan meningkatkan daya beli, bisa berupa satu program, misalnya program kesehatan, ke rakyat bawah stimulus ekonomi dari uang tambahan itu," ujar Budihardjo di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 28 Agustus.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen, kata Budihardjo, dampaknya tidak akan dirasakan langsung oleh sektor ritel dalam jangka pendek.
Akan tetapi, hal ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah.
"Mukul langsung sih enggak, tapi kalau tidak ada stimulus dikembalikan, secara jangka menengah membuat daya saing kita akan berkurang. Kalau naik 1 persen, jawaban saya enggak langsung bikin sepi, cuma ada jangka panjang dan menengah yang harus dipikirkan," katanya.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (27/8).
Saat konferensi pers RAPBN 2025 di Jakarta beberapa waktu lalu, Sri Mulyani menjelaskan Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah menyadari kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut.
BACA JUGA:
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Kendati demikian, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.
Menkeu juga menyoroti bahwa Pemerintah telah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada sejumlah kelompok, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi. Bendahara Negara itu menyebut insentif ini dinikmati pada kelompok kelas menengah hingga atas.