KPU Kota Tangerang Batasi Jumlah Pengantar Paslon hingga 50 Orang
TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qory Ayatullah membatasi jumlah pendukung yang akan mengantar para paslon untuk melakukan pendaftaran.
Pembatasan dilakukan lantaran kapasitas gedung KPU Kota Tangerang yang tidak terlalu besar. Sehingga pihaknya membatasi hanya 50 orang untuk di lantai dasar, seperti halaman yang sudah disiapkan.
“Kalau untuk naik ke lantai dua itu hanya calon wali kota dengan wakil, ketua-ketua partai pengusung dengan LO partai sampai verifikasi,” kata kata Qory saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Agustus.
“Tapi kalau untuk pendukungnya, masuk ke halaman itu sesuai bangku ya. Kurang lebih 50 orang, di lantai satu, di halaman yang sudah kita siapkan,” sambungnya.
Sementara itu, apabila ada pengantar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota membawa arak-arakan, nantinya akan melihat kondisi di lapangan.
Baca juga:
“Tapi kalaupun misalkan bawa arak-arakan disesuaikan saja dengan kondisi di KPU,” ujarnya.
Pendaftaran pasangan calon dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah proses pendaftaran, KPU di tiap masing-masing daerah akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar.
Ditahapan selanjutnya KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada 2024. Penetapan itu akan diumumkan pada 22 September 2024.
Caption: Persiapan menunggu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang mendaftarkan diri di KPU Kota Tangerang