Pengembangan Proyek Geng North-Gehem dengan Investasi Rp280 Triliun Disetujui
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui Rencana Pengembangan Lapangan Pertama Lapangan Geng North Wilayah Kerja (WK) North Ganal dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor : T-351/MG.04/MEM.M/2024 sebagai jawaban atas surat Kepala SKK Migas nomor SRT-0318/SKKIA0000/2024/S1 perihal Rekomendasi POD North Hub Development Project Selat Makassar Wilayah Kerja North Ganal, Wilayah Kerja Ganal dan Wilayah Kerja Rapak.
“Pemberian persetujuan POD pada proyek PSN Hulu Migas tersebut terhitung cepat karena sejak penemuan giant discovery Geng North di Oktober 2023, maka dalam waktu 10 bulan POD nya sudah disetujui. Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan produksi migas dan implementasi salah satu strategi yaitu mengkonversi sumber daya (resource) ke produksi," ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro di Jakarta.
Hudi bilang, dengan persetujuan POD ini, maka akan ada investasi raksasa yang masuk ke Indonesia dengan perkiraan biaya investasi di luar sunk cost sebesar 11.847 juta dolar AS dan biaya operasi sebesar 5.643 juta dolar AS atau total keseluruhan investasi sebesar 17.490 juta dolar AS atau sekitar Rp280 triliun.
Adapun untuk total sunk cost WK North Ganal dan WK Rapak ditetapkan sebesar 859 juta dolar AS.
“Investasi Rp280 triliun tentu sangat besar karena 2,5 kali lebih besar daripada investasi kereta cepat Jakarta Bandung yang sekitar Rp112 triliun," ujarnya bangga.
Hudi juga bilang, potensi pendapatan secara keseluruhan atau gross revenue diperkirakan akan mencapai Rp631 triliun.
Dari pendapatan tersebut alokasi bagian Pemerintah sebesar Rp208 triliun atau sekitar 31,5 persen dari gross revenue.
Adapun bagian kontraktor, dalam hal ini adalah perusahaan migas asal Italia, ENI, adalah 8,12 miliar dolar AS atau sekitar 19,7 persen dari gross revenue, dan biaya cost recovery sebesar 18,33 miliar dolar AS atau sekitar 44,4 persen.
Baca juga:
“Sesuai persetujuan dalam POD tersebut, minimal nantinya penerimaan negara sekitar Rp 208 triliun, SKK Migas akan melakukan pengawasan dan kontrol semaksimal mungkin agar cost recovery bisa lebih diefisienkan, agar penerimaan negara dapat didorong lebih besar lagi," ujar Hudi.
Terkait dukungan bagi pemenuhan kebutuhan energi untuk domestik, Hudi menegaskan bahwa asumsi-asumsi yang digunakan dalam menghitung keekonomian POD tersebut telah memperhatikan kemanfaatannya bagi dalam negeri, seperti harga gas pipa ditetapkan sebesar 6 dolar AS per MMBTU.
“Kami berharap Pemerintah dapat mendorong tumbuhnya industri dalam negeri yang membutuhkan gas khususnya di kawasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, sehingga potensi yang ada bisa dimanfaatkan. Sehingga nilai tambah yang diperoleh negara akan semakin besar," ujarnya.