Kewenangan Erick Thohir Saat ASDP Akuisisi PT Jembatan Nusantara Didalami KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir selaku pemegang saham dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berujung dugaan korupsi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika yang menyebut akuisisi disinyalir mengalami sejumlah masalah. Di antaranya aset milik PT Jembatan Nusantara, yakni 53 kapal sudah berusia tua hingga 30 tahun dan ASDP juga menanggung utang perusahaan swasta itu sebesar Rp600 miliar.

“Kalau terkait kewenangannya (Erick Thohir selaku Menteri BUMN) saya belum tahu aturannya, ya, penyidik yang paham sampai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 23 Agustus.

Meski begitu, komisi antirasuah membuka peluang untuk memeriksa Erick Thohir. Langkah ini pasti dilakukan jika penyidik menemukan keterkaitan dan bukti, sambung Tessa.

“Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklasifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan; dan Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.