Tiga Warga Bogor Pembakar Mobil Patroli Polri di Pospol Pejompongan Terancam Pasal Berlapis

JAKARTA - Tiga orang pembakar mobil patroli Polri di Pos Polisi (Pospol) Pejompongan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Tanah Abang. Polisi masih terus menggali motif dari aksi tersebut.

"Motif pembakaran mobil dinas Polri masih di dalami. Barang bukti yang disita hanya handphone milik pelaku, itu juga sedang kita dalami," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 23 Agustus, pagi.

Seperti diketahui, satu mobil sedan milik Polri yang berada di Pospol Pejompongan, hangus dibakar sekelompok orang usai massa pendemo membubarkan diri, Kamis malam, 22 Agustus.

"Kalau terbukti, ketiga pelaku diancam Pasal 187 KUHP dan 406 KUHP," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Metro Tanah Abang menangkap tiga orang pelaku pembakaran mobil patroli polisi yang berada di area Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian perusakan dan pembakaran mobil polisi itu terjadi pada Kamis malam, 22 Agustus.

"Sementara tiga orang diduga pelaku diamankan. (peran masing - masing pelaku) Sedang didalami oleh penyidik Polsek Metro Tanah Abang," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 23 Agustus, pagi.

Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku tercatat sebagai warga Bogor, Jawa Barat. Ketiganya merupakan peserta aksi demo di DPR RI pada Kamis kemarin, 22 Agustus.

"Pelaku berinisial FN (19), MF (19) dan EH (21). Ketiganya warga Bogor dan bukan pelajar," ujarnya.