Psikolog Ajak Perempuan Korban Kekerasan Berani Speak Up dan Lapor Polisi
JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap perempuan semakin marak terjadi. Fenomena ini sering dianggap seperti gunung es. Sebagian kecil kasus kekerasan yang tampak dipermukaan, sementara banyak kasus lainnya tersembunyi dan tak tertangani dengan baik.
Seperti yang dialami Alya (20), seorang perempuan muda di sebuah hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi kekerasan yang terjadi pada 11 Juli 2024 itu baru terungkap setelah korban memberanikan diri untuk speak up (berbicara terbuka). Terlebih kasus penganiayaan itu dilakukan oleh kekasihnya berinisial MB alias Bintang (20).
Psikolog Universitas Pancasila, Maharani Putri Langka merespon terkait kejadian kekerasan fisik yang dialami seorang wanita muda dan dilakukan oleh kekasihnya di dalam sebuah lift kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut Maharani, pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan sangat penting dalam memacu keberanian sejumlah korban lainnya untuk melapor.
"Ini bisa mengurangi ketakutan yang dirasakan para korban. Akses yang semakin terbuka dan laporan yang semakin mudah bisa menjadi jalan untuk memutus rantai kekerasan," ujar Maharani kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus.
Maharani berharap agar kasus kekerasan terhadap perempuan tidak terjadi lagi ke depan. Kepada para korban harus berani untuk melaporkan kekerasan agar tidak terjadi lagi.
"Kasus ini menjadi contoh bahwa korban sekarang harus mulai berani melaporkan, karena jika tidak, kita tidak bisa memutuskan kekerasan tersebut," katanya.
Maharani mengimbau agar para orang tua lebih aktif berkomunikasi dengan anak-anak mereka untuk mendeteksi tanda-tanda kekerasan sejak dini.
"Keluarga, terutama orang tua, harus lebih sering berbicara dengan anak-anak mereka, karena hal seperti ini tidak boleh dihadapi sendirian," ujarnya.
Selain itu, Maharani meminta masyarakat untuk tidak membenarkan tindakan kekerasan dengan alasan-alasan seperti pelaku tidak sengaja atau sedang kelepasan emosi. Pasalnya, perilaku kekerasan yang dibiarkan cenderung akan terulang kembali.
"Jika kekerasan sudah terjadi, sebaiknya dilaporkan. Jika belum berani melapor ke polisi, ceritakan kepada keluarga atau teman dekat," katanya.
Maharani menegaskan, dalam perspektif apapun, aksi kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam hubungan.
"Mau apapun perspektifnya, kekerasan tidak bisa dilakukan terhadap pasangan atau orang lain," ucapnya.
Baca juga:
- Aniaya Istri dan Anak, Armor Toreador Suami Cut Nabila Jadi Target Kepolisian dan KPAI
- Wanita Berhijab Terseret 100 Meter saat Coba Pertahankan Handphone yang Dijambret
- 42 Remaja Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran Membawa Sajam dan Busur Panah di Kebon Jeruk
- Satpol PP Pakai Pakaian Preman Tangkap ‘Pak Ogah’ di Putaran Jalan Sawah Besar Jakpus
Seperti diketahui, Polsek Cengkareng menangkap MB alias Bintang (20) karena menganiaya kekasihnya, Alya (20) di dalam sebuah lift Hotel Royal Palem, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku MB ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Ciledug, Tangerang," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Agustus.
AKBP Arsya mengatakan, korban sebenarnya sempat berupaya melakukan mediasi dengan pelaku. Selama hampir satu bulan, Alya berharap ada itikad baik dari Bintang, baik berupa permintaan maaf maupun perubahan sikap.
Namun, setelah tak ada respons positif dari pelaku, korban memutuskan untuk melaporkan tindak kekerasan fisik tersebut kepada pihak kepolisian.
"Korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," ujarnya.