ART Pencuri Perhiasan Rp1 Miliar Milik Majikan di Bali Ditangkap Polisi
DENPASAR - Seorang perempuan asal Jawa Barat, berinisial WI (34) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ditangkap tim Polsek Denpasar Selatan, Bali, karena mencuri perhiasan majikannya senilai Rp1 miliar.
"Petugas melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi dan menemukan beberapa kejanggalan hingga dugaan mengarah ke pelaku," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda, Rabu, 21 Agustus.
Kasus pencurian perhiasan ini dilaporkan korban berinisial RAAW (36) yang tinggal di Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Dia mendapati kamarnya berantakan dan ternyata perhiasan miliknya sudah raib.
Perhiasan korban yang hilang berupa emas dan berlian seperti kalung emas sebanyak 6 buah, berlian 2 buah, gelang 2 buah, anting 2 pasang, cincin emas dan berlian sebanyak 7 buah dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.027.000.000.
Menurut keterangan pelaku, perhiasan tersebut dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk membeli handphone.
Baca juga:
- Layanan Internet Diputus Sampai Sekolah Ditutup di Badlapur India di Tengah Protes Kasus Pencabulan Anak
- Balas Serangan di Bekaa, Hizbullah Gempur Pos Militer Israel di Kibbutz dengan Drone
- Penembakan di Sekolah Bosnia Tewaskan 3 Orang, Pelaku Petugas Kebersihan Diduga Sakit Hati
- Israel Bom Gudang Senjata Hizbullah di Lembah Bekaa Lebanon
"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak Juli 2024 dan memang pelaku bisa masuk ke rumah korban serta pelaku mengetahui letak kunci kamar korban," katanya.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Denpasar Selatan. Sementara polisi menyita sisa perhiasan yang belum dijual pelaku termasuk uang Rp25 juta
"Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ujarnya.