Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Pengumpulan Uang Pengamanan Harvey Moeis

JAKARTA - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, disebut memusnahkan bukti transkasi Harvey Moeis ketika mengumpulkan uang pengamanan dari perusahaan smelter swasta yang dibuat seolah-olah dana CSR.

Terungkapnya hal itu berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama

dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa)," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 Agustus.

Disebutkan, uang yang diterima Helena senilai Rp420 miliar diserahkan ke Harvey dengan cara menyamarkan seolah setoran modal usaha atau pembayaran hutang.

"Transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening Harvey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran hutang-piutang' padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara terdakwa Helen maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," sebutnya.

Kemudian, transaksi yang dilakukan Helena juga tak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, yakni tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk serta tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 25.000 dolar Ameriksa Serikat (AS).

Helena juga disebut tidak melaporkan transaksi itu ke Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Transaksi tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat

Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (money changer) yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange," kata kaksa.

Helena Lim didakwa membantu Harvey Moeis menampung uang pengamanan dari lima perusahaan smelter swasta senilai Rp420 miliar.

 

Dengan membantu Harvey Moeis, terdakwa Helena Lim mendapat keuntungan sekitar Rp900 juta.

"Terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900 juta dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange," kata jaksa.