Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pidana Pencatutan NIK Dukungan Dharma-Kun

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mulai memproses dugaan pelanggaran pidana pada kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta menjadi pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Dharma-Kun Wardana adalah bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah dinyatakan KPU memenuhi syarat dukungan untuk mendaftar kandidat Pilkada Jakarta.

Penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

"Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Pagi ini Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan saksi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus.

Benny menyebut sejauh ini telah ada 7 laporan yang sebagian besar merupakan dugaan pelanggaran pidana atas pencatutan NIK yang diterima Bawaslu DKI Jakarta.

Jajaran Bawaslu, penyidik kepolisian, dan jaksa sepakat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan yang masuk dengan cara meminta keterangan dan pengumpulan alat bukti.

"Kami berkomitmen akan bekerja secara profesional, mandiri, transparan utk menegakkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak," jelasnya.

Diketahui, Dharma-Kun Wardana lolos hasil verifikasi faktual kedua atas syarat dukungan untuk mendaftar sebagai cagub-cawagub Jakarta. Dharma-Kun disebut memiliki dukungan 677.486 warga yang dinyatakan KPU memenuhi syarat. Jumlah pendukung mereka melebihi batas minimal syarat dukungan cagub-cawagub Jakarta jalur independen sebesar 618.968 orang.

Sehari setelah pengumuman itu, sejumlah masyarakat protes karena NIK-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun. Hal ini diungkapkan setelah mereka mengecek NIK-nya dalam laman www.infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini menegaskan, ada ancaman pidana jika pasangan Dharma-Kun Wardana terbukti memanipulasi pengumpulan dukungan demi bisa maju sebagai cagub-cawagub jalur independen.

"UU Pilkada mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Titi.

Dalam Pasal 185A UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pilkada, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Setelah kasus ini ramai, Bawaslu dan KPU DKI Jakarta baru menindaklanjuti. Hasilnya pada Senin, 19 Agustus malam, sebanyak 403 NIK dikeluarkan dari daftar dukungan karena baru diketahui tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, jumlah dukungan Dharma-Kun sebesar 677.065 masih memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU.