Kurangi Target Perda Disahkan Tahun Ini, DPRD DKI: Kalau Bisa 50 Persen Saja Sudah Hebat

JAKARTA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku pihaknya akan mengurangi target penyelesaian rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun ini.

Sejatinya, DPRD dan Pemprov DKI menyepakati 29 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) untuk diselesaikan selama 2024. Namun, rencananya penyelesaian raperda yang menjadi propemperda akan dikurangi separuhnya.

"Propemperda yang kita tetapkan di awal akan kita revisi menjadi 15 atau 16 perda tahun ini," kata Pantas kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus.

Pantas mengaku, salah satu kendala target penyelesaian seluruh propemperda pada tahun ini yakni momentum Pemilu 2024 dan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang membuat para anggota DPRD membagi fokus kerjanya.

Akibat momentum tahun politik itu, DPRD mencoba realistis dengan mengurangi target pembahasan hingga pengesahan raperda yang sebelumnya ditetapkan.

"Sebetulnya kalau bisa mencapai 50 persen (diselesaikan) saja sudah hebat, lah. Jadi memang harus realistis juga, supaya ke depan jangan juga membuat target muluk-muluk," ujar Pantas.

"Istilahnya 12 (raperda dalam satu tahun) saja. Satu bulan satu perda (disahkan), itu sudah hebat," lanjutnya.

Sejauh ini, DPRD dan Pemprov DKI tengah membahas sejumlah raperda, seperti raperda pengelolaan barang milik daerah, raperda jaringan utilitas, raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik, raperda rencana induk transportasi.

Hanya saja, Pantas ragu raperda tersebut bisa disahkan tahun ini. Terlebih, akan ada pergantian anggota DPRD DKI Jakarta dari periode 2019-2024 dengan 2024-2029 pada pekan depan.

"Ada yang sedang dibahas, tapi enggak mungkin terselesaikan (tahun ini)," ujar dia.

Namun, terdapat 2 raperda yang dalam waktu dekat akan disahkan. Di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DKI Jakarta tahun 2025-2045.

"Raperda RPJPD dan RTRW, mudah-mudahan ini bisa terselesaikan dan bisa ditetapkan dalam paripurna tangga 20 ini," imbuhnya.