Polda Metro Hentikan Pengusutan Kasus Pencatutan NIK Dukung Dharma-Kun
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan pengusutan kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk kepentingan pendaftaran calon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kasus pencatutan itu diketahui dilaporkan oleh Samson ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Agustus 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penghentian penanganan kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Senin, 19 Agustus.
"Forum gelar sepakat utk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo," ujar Ade kepada VOI, Senin, 19 Agustus.
Alasan penghentian dilakukan karena proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan mesti diproses secara khusus atau menerapkan asas 'Lex Consumte'.
Baca juga:
- Tepis Curhatan Zelenskiy, Inggris Tegaskan Dukungan Penuh ke Ukraina termasuk Penggunaan Rudal Jarak Jauh
- Ribuan Dokter India Tolak Akhiri Mogok Kerja Buntut Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan
- Penembakan di Baltimore AS, Satu Orang Tewas, 7 Terluka
- Ukraina Gempur Kursk, Rusia Balas Rebut Kota Zalizne Donetsk
Asas itu dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapt pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain.
Hal itu pun diatur secara khusus dalam Pasal 185 A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10, tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentanf Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
Dengan dasar itu, laporan itu dihentikan proses pengusutannya. Tetapi, pihaknya akan menginformasikan kepada pelapor untuk mengadukan atau melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Akan disampaikan kepada pelapor untuk melaporkan ke Bawaslu terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku," kata Ade.