Kejari Sita Dokumen usai Geledah Kantor Disnaker Perinkop UKM Kudus Usut Dugaan Korupsi SIHT
KUDUS - Kejaksaan menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus terkait kasud dugaan korupsi sentra industri hasil tembakau (SIHT) tahun 2023, Senin 19 Agustus.
Dari giat ini, laptop dan sejumlah dokumen penting terkait tahap awal mulai dari perencanaan, lelang, dan tahap akhir diamankan.
"Penggeledahan di kantor Disnaker Perindustrian Koperasi dan UKM yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro dimulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto saat konferensi pers di kantor Kejari Kudus, Senin 19 Agustus, disitat Antara.
Sebelum penggeledahan, Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati diperiksa di kantor Kejari Kudus pukul 09.00 WIB. Ia diperiksa bersama lima saksi berstatus pegawai di Disnaker, pelaksana, hingga pengawas.
Kejari Kudus lantas melakukan penggeledahan Disnaker Perinkop UKM Kudus yang disaksikan Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Kasi Intel Kejari Kudus Wisnu Wibowo mengungkapkan penanganan kasus pembangunan SIHT atau tempat produksi rokok tahap pengurukan tanah dengan nilai proyek sebesar Rp9,16 miliar ini masih tahap penyelidikan.
Proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 tersebut, terdapat paket kegiatan pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter persegi.
Paket kegiatan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212 ribu.
Hanya saja, kata dia, pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan tersebut dalam penyelesaiannya dikerjakan oleh pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500 tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca juga:
Kemudian saudara SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000 tanpa sepengetahuan PPK.
Selain itu, kata dia, ditemukan fakta bahwa bahan material yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.
Pembangunan SIHT yang dimulai tahun 2023 mendapatkan anggaran Rp21 miliar untuk pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektare. Sedangkan tahun ini dilanjutkan untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai, IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan.