Mantan Terpidana Jessica Diperbolehkan ke Luar Negeri Asalkan…

JAKARTA - Mantan terpidana Jessica Kumala Wongso diperbolehkan ke luar negeri apabila mendapatkan izin dari Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan jika Jessica diperbolehkan. Namun melihat situasi dan alasannya untuk berpergian ke luar negeri.

“Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin menteri hukum dan HAM. Yang diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat,” kata Andika kepada wartawan di Bapas Kelas 1 Jakarta-Utara, Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya (Jehan/VOI)

Nantinya, kata Andika, perizinan itu akan diberikan dari Menkumham, Yasonna Laoly. Ia juga menjelaskan dalam pemberiaan itu, ada syarat-syarat yang harus diikuti apabila mendapatkan izin ke luar negeri tersebut.

“Nanti saat pemberiaan izin tuh, ada hal-hal yang menjadi catatan dari izin tersebut. Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin. Apakah dengan pendampingan, atau istilah pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi,” tutupnya.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso resmi menjadi klien di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur-Utara, Jakarta Timur.

Alhamdulillah sudah dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara,” kata Andika kepada wartawan di Bapas Kelas 1 Jakarta Timur-Utara, Minggu, 18 Agustus.

Andika menyebut jika Jessica akan dilakukan pembinaan di Bapas Kelas 1 Jakarta Timur-Utara hingga tahun 2032. Hal dilakukan untuk memperbaiki perilaku dari Jessica.

“Akan melaksanakaan proses pembinaan intergrasi yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032. Dalam tengang waktu itu, segala syarat, segala program bapas,” ujarnya.