KPK Tetapkan Pejabat PT Pelni Tersangka Korupsi Pembayaran Asuransi Fiktif Perkapalan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020. Salah satunya merupakan pejabat di perusahaan pelat merah tersebut dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
“Dalam surat perintah dimulainya penyidikan PT Pelni ini tersangkanya ada empat, ya. Satu dari Jasindo, satu dari Pelni, dan dua lainnya dari swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus.
Meski begitu, Tessa belum memerinci identitas lengkap dari tersangka dimaksud. Mereka akan diumumkan komisi antirasuah saat upaya paksa penahanan dilakukan.
Selain itu, KPK juga perlu memeriksa pihak yang diduga mengetahui praktik lancung tersebut. Termasuk, Board of Directors (BOD) atau Dewan Direksi PT Pelni.
"Tentunya pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi penyidik akan menelusuri semua pihak yang terlibat, baik itu yang memiliki kewenangan maupun yang tidak memiliki kewenangan namun mengetahui, baik ada keterlibatan langsung ataupun tidak langsung," tegasnya.
"Jadi tidak hanya BOD saja, tapi dari pihak lain yang memiliki keterlibatan tentunya akan dilakukan pemanggilan," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Pada awal tahun, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020.
Rincian layanannya adalah asuransi marine hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal serta asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.