Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pembayaran asuransi kapal milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020. Ada dugaan terjadi pembayaran fiktif.

“Saat ini KPK telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari.

Ali menerangkan karena pembayaran fiktif ini terjadi kerugian negara. Adapun layanan asuransi itu kaitannya dengan Marine Hull yang merupakan jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal.

“Termasuk pula asuransi wreck removal and pollution, jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut,” tegasnya.

Ali mengatakan kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah. Hanya saja, dia belum memerinci siapa saja tersangka dan kronologi.

 

“Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya,” ungkapnya. 

“Termasuk ketika upaya paksa baik penangkapan dan penahanan dilakukan. Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan,” pungkas Ali.