Penjual Aksesoris Bendera Merah Putih di Jatinegara Terjaring Satpol PP
JAKARTA - Tujuh orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) diamankan petugas gabungan Satpol PP dalam operasi Bina Tertib Praja di tiga lokasi berbeda, Jumat, 16 Agustus. Salah satu diantaranya adalah pedagang pernik bendera merah putih.
Para PPKS itu terjaring di Jalan DI Panjaitan, I Gusti Ngurah Rai hingga Jalan Otista Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Ada tujuh pak ogah pengamen, pengemis, manusia gerobak dan lainnya yang diamankan,"kata Kasatpol PP Jatinegara, Teguh kepada wartawan.
Operasi gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Sudin Sosial ini menyasar para PPKS yang berada di jalanan dengan klasifikasi pak ogah, pedagang asongan, gelandangan, pengemis dan lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
"Sebanyak 4 orang kita berikan sanksi berupa surat pernyataan dan teguran, tiga orang langsung dikirim ke Panti Sosial Cipayung," ujarnya.
Dalam operasi ini diwarnai dengan aksi kejar - kejaran antara petugas gabungan berpakaian bebas dan sejumlah PPKS.
Petugas terpaksa menyamar agar bisa mengamankan pak ogah yang beroperasi di puteran depan Lapas Cipinang.
Saat diamankan, pak ogah sempat berontak melawan petugas saat diamankan. Meski berontak dan meronta, petugas berhasil mengamankan pelaku dan dimasukkan ke dalam mobil kerangkeng Sudin Sosial Jakarta Timur. Mereka diamankan ke panti sosial Cipayung untuk menjalani rehabilitasi sosial.
Baca juga:
- Aniaya Istri dan Anak, Armor Toreador Suami Cut Nabila Jadi Target Kepolisian dan KPAI
- Wanita Berhijab Terseret 100 Meter saat Coba Pertahankan Handphone yang Dijambret
- 42 Remaja Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran Membawa Sajam dan Busur Panah di Kebon Jeruk
- Satpol PP Pakai Pakaian Preman Tangkap ‘Pak Ogah’ di Putaran Jalan Sawah Besar Jakpus
Operasi ini berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Bab II Pasal 7 berbunyi bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan atau jasa.
Pada Bab VIII Pasal 40, sambung Andik, mengatur ketentuan setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil. Menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil. Sementara Operasi Bina Tertib Praja dilaksanakan hingga tanggal 31 Agustus mendatang di Jakarta.