Proses Pendanaan Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra yang Dikorupsi Diusut KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Dua saksi dipanggil dan diminta penyidik menjelaskan proses pendanaan pada Kamis, 15 Agustus kemarin.
“Penyidik mendalami perihal pola pendanaan pengadaan lahan JTTS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Agustus.
Adapun dua saksi yang dipanggil itu merupakan pihak dari PT Hutama Karya (Persero). Mereka adalah M. Rizal Sutjipto (MRS) selaku eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol dan pegawai bernama Muhammad Ihsan.
Sebenarnya, penyidik komisi antirasuah juga memanggil satu saksi lain dari perusahaan pelat merah itu tapi tak hadir. Dia adalah Koentjoro selaku Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero).
“Saksi KTR penjadwalan ulang,” tegas Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan karena membuat negara merugi hingga belasan miliar rupiah.
Mereka adalah eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo; Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto, dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Baca juga:
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 54 bidang tanah dengan luas 622.233 meter persegi. Upaya paksa ini dilakukan pada 22 Mei lalu.
Adapun rincian 54 bidang tanah yang disita, 32 di antaranya berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan dengan luas 436.305 meter persegi. Sementara sisanya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan yang luasnya mencapai 185.928 meter persegi.