Kasus Bunuh Diri Dokter Muda Undip, DPR Dorong Investigasi: Pecat Jika Senior Lakukan Perundungan
JAKARTA - Komisi IX DPR RI menyoroti kasus seorang mahasiswi kedokteran spesialis Universitas Diponegoro (Undip) berusia 30 tahun yang ditemukan tewas di kamar kosnya diduga bunuh diri. Polisi menyebut korban tewas usai menyuntikkan obat penenang di tubuhnya sendiri.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai kasus bunuh diri peserta sekolah dokter spesialis di Undip membuktikan tidak adanya perubahan atas peristiwa perundungan di dunia pendidikan. Pasalnya, ditemukan catatan harian korban bahwa yang bersangkutan merasa berat dengan pelajaran dan perilaku seniornya.
"Sangat disayangkan dan memprihatinkan sekali terjadinya kasus bunuh diri peserta sekolah dokter spesialis di Undip, ini membuktikan tidak ada perubahan dan terus terjadi perundungan yang dilakukan dunia pendidikan dokter spesialis di Indonesia," ujar Rahmad kepada wartawan, Kamis, 15 Agustus.
Terlebih, lanjut Rahmad, kasus ini terjadi lagi saat Indonesia sangat kekurangan dokter spesialis. Menurutnya, perundungan peserta didik menghambat universitas untuk mencetak dokter spesialis.
"Karena dampak perundungan antara lain ada yang bunuh diri, stres dan sampai depresi, banyak yang berkeinginan bunuh diri maupun melukai diri sendiri akibat beban psikologis dari proses pendidikan, adanya yang mengundurkan diri karena nggak kuat beban pendidikan," kata Rahmad.
Oleh karena itu, Rahmad menilai, untuk memunculkan efek jera maka pecat siapa saja yang turut berkontribusi akan terjadinya perundungan kasus di Undip.
Baca juga:
"Kalau tidak ada yang dipecat, akan muncul lagi korban berikutnya dan perundungan terus berjalan," tegasnya.
Anggota komisi bidang kesehatan itu pun mendorong pihak Kepolisian untuk mendalami dan menginvestigasi secara menyeluruh kemungkinan adanya potensi pidana, dengan mendalami catatan buku harian ataupun yang lainnya. Hal ini, menurut Rahmad, agar kasus ini terang benderang dan kelak tidak terulang kembali.
"Mendesak kepada Pemerintah, dalam hal ini kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan untuk investigasi secara tuntas sekaligus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan program dokter spesialis yang fokus pada pendidikan serta memberantas segala bentuk perundungan di dunia pendidikan dokter spesialis," jelasnya.
"Komisi IX DPR juga mendesak lembaga pendidikan kampus dan Rumah Sakit yang ditunjuk untuk melakukan tindakan tegas dengan memecat peserta pendidikan dokter spesialis yang terbukti melakukan perundungan serta tindakan di luar substansi pendidikan," pungkas Rahmad.