Polisi Ungkap Suami Pembunuh Jasad Perempuan Terbungkus Plastik di Cimahi
JABAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi meringkus pembunuh perempuan bernama Zakilah Indri Winata (21) yang jenazahnya terbungkus plastik saat ditemukan di sebuah rumah di Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, identitas pelaku merupakan suami korban sendiri bernama Sahir (24) yang tega membunuh istrinya sendiri yang saat ditemukan sudah dalam kondisi membusuk.
“Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada kami bahwa ditemukan di sebuah rumah adanya mayat yang tercium bau busuk,” kata Tri di Cimahi, Rabu 14 Agustus, disitat Antara.
Penemuan jenazah Zakilah pada Selasa 13 Agustus sempat mengagetkan masyarakat sekitar. Tri bilang, pembunuhan dilakukan Sahir terhadap istrinya ini pada Selasa 6 Agustus.
Dia menjelaskan, kronologis pembunuhan itu berawal dari cek cok antara Zakilah dengan Sahir yang kemudian melakukan penganiayaan dengan cara mencekik hingga korban meninggal dunia.
“Jadi korban itu dibekap kemudian dicekik sampai dengan lemas kemudian dimasukin ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik,” katanya.
Tri mengatakan motif dari pelaku membunuh korban karena rasa cemburu setelah Sahir menemukan pesan mesra dari seorang pria di ponsel korban hingga tersulut emosi.
“Pelaku sempat membaca dan melihat ada pesan dari salah satu orang sehingga pelaku ribut, mulai tidak terkontrol emosinya dan melakukan tindakan keji," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan korban yang telah meninggal dunia dibiarkan tergeletak di dalam kamar sebelum akhirnya ditemukan satu minggu kemudian pada Selasa 13 Agustus. Lalu pelaku menyamarkan bau busuk menggunakan pewangi pakaian hingga serbuk kopi.
"Ditemukanlah korban yang sudah membusuk di dalam sebuah plastik yang digulung dan dibalut dengan kain, sarung, dan lain-lain. Posisinya sudah siap paket ya sudah dibungkus sudah diikat sudah dikasih Molto sudah dikasih kopi supaya tidak bau," kata Tri.
Baca juga:
- Soal Peluang Anies Diusung PDIP, Ahok: Tak Mungkin Ambil Orang Luar Selama Kadernya Siap
- Usut Aliran Uang ke Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, 7 Saksi Digarap KPK
- Singgung Orang yang Tidak Puas Merasakan Kenikmatan Istana, Megawati: Sudah Berhenti
- 3 Kali Salahkan Pemimpin saat Bicara Keadilan, Megawati: Tiap Malam Saya Nangis
Atas perbuatannya, menurut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.