Istrinya Jadi Umpan di Hotel, Pasutri Begal Motor Pria Hidung Belang di Cianjur Ditangkap
JABAR - Polisi menangkap tiga warga warga Kecamatan Mande, Cianjur pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Cianjur. Pelaku berinisial RN beserta MJ dan DYG yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmat Yongky Dilatha mengatakan, modus komplotan begal ini dengan menjebak korban ke kamar hotel. Selanjutnya DYG berperan sebagai umpan sementara suaminya MJ dan rekannya TN bertindak sebagai eksekutor.
"Tertangkapnya pasangan suami istri pelaku pembegalan ini berawal dari laporan korban karena sebelumnya korban bertemu dengan DYG dan mengajak korban untuk menyewa kamar hotel," kata Kapolres saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Cianjur, Rabu 14 Agustus, disitat Antara.
Saat berada di dalam kamar, DYG serta RN rekannya mendobrak masuk dan mengancam korban untuk meninggalkan sepeda motor miliknya atau dilaporkan ke polisi.
Korban yang tidak mau kasusnya diperpanjang meninggalkan sepeda motor miliknya yang langsung dibawa kabur para pelaku.
Aksi tersebut sudah beberapa kali dilakukan pasangan suami istri tersebut di wilayah Cianjur sehingga petugas langsung disebar untuk menangkapnya.
"Pelaku menjaring korban di pinggir jalan dan mengajaknya untuk membuka kamar di penginapan atau hotel, selang beberapa menit masuk kamar, pelaku lainnya datang dan mengancam korban serta merampas sepeda motor milik korban," katanya.
Baca juga:
- Soal Peluang Anies Diusung PDIP, Ahok: Tak Mungkin Ambil Orang Luar Selama Kadernya Siap
- Usut Aliran Uang ke Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, 7 Saksi Digarap KPK
- Singgung Orang yang Tidak Puas Merasakan Kenikmatan Istana, Megawati: Sudah Berhenti
- 3 Kali Salahkan Pemimpin saat Bicara Keadilan, Megawati: Tiap Malam Saya Nangis
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis.
Menurutnya, kasus tersebut masih terus diselidiki aparat Polres Cianjur guna mengungkap kasus lainnya yang dilaporkan dengan modus hampir sama dari jajaran polsek.
"Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," katanya.
Kapolres mengimbau warga, terutama pengguna kendaraan bermotor, untuk lebih meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan agar terhindar dari tindak kekerasan atau aksi kriminal jalanan.
"Segera melapor jika menemukan kegiatan yang mencurigakan guna ditindak petugas," tandasnya.