Terbukti Langgar UU Antimonopoli, Google Terancam Dibubarkan

JAKARTA – Upaya Google dalam menonjolkan search engine atau mesin pencarinya tidak dianggap baik oleh Departemen Kehakiman (DOJ) AS. Atas tindakan ini, Google dianggap memonopoli mesin pencarian daring.

Melanjuti gugatan antimonopoli yang diajukan pada tahun 2022, DOJ akan mengajukan usulan kepada hakim untuk membatasi kemampuan Google. Kabarnya, DOJ akan mengusulkan pembubaran Google sehingga Android dan Chrome menjadi independen.

Berdasarkan laporan New York Times, DOJ sedang mempertimbangkan beberapa opsi dan yang paling sering dibahas adalah pembubaran unit di bawah naungan Google. Beberapa unit akan dipaksa melakukan divestasi sehingga Google tak lagi unggul.

Sejauh ini, unit yang mungkin akan dipaksa divestasi adalah Android dan Chrome. Keduanya menjadi sasaran DOJ karena berkontribusi terhadap dominasi pencarian daring. Chrome, khususnya Android, menjadikan Google Search sebagai mesin pencari default.

Unit lain yang mungkin dipaksa divestasi adalah Google Ads. Namun, hal ini masih belum pasti. DOJ mungkin mengharuskan Google untuk menjual lisensi datanya ke pesaing mesin pencarinya seperti Bing milik Microsoft dan DuckDuckGo.

Kemungkinan lainnya, DOJ tidak akan mengambil pendekatan yang ekstrem. Mereka mungkin hanya memberikan larangan terhadap jenis kontrak eksklusif. Misalnya, Google meminta perangkat tertentu untuk menjadikan Search sebagai mesin pencari default.

Seluruh opsi ini masih dipertimbangkan dan belum ada yang diputuskan meski Google sudah dinyatakan melanggar Undang-Undang Antimonopoli. Untuk menghindari keputusan yang merugikan perusahaan, Google akan mengajukan banding ke pengadilan pada September mendatang.