WN Kanada Tersangka Kasus Penipuan NFT Rp 5,7 Miliar Ditangkap di Bali 

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi pria warga negara Kanada berinsial GRS (32) yang masuk dalam red notice Interpol. GRS dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Montreal, Kanada.

"Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay. Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka pada hari ini kami lakukan  pendeportasian terhadap yang bersangkutan," kataKepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, Rabu, 14 Agustus.

Sebelumnya GRS ditangkap tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian  (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam sebuah operasi keimigrasian di wilayah Kerobokan,  Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Jumat (26/7).

GRS diketahui masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024. 

Berdasarkan dokumen Interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT atau Non-Fungible Token dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar Rp 5,7 miliar rupiah.

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, diketahui GRS terkonfirmasi  memiliki dua kewarganegaraan yakni Lebanon dan Kanada.

"GRS masuk ke wilayah Indonesia  melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26 Desember 2023," ujarnya.