Anak Buah Anies Akui Ada Oknum RT Potong Bansos Tunai, Modusnya Uang Jalan
JAKARTA - Kepala Dinas Sosial DKI Premi Larasati mengakui adanya praktik pemotongan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga Jakarta. Pungli ini dilakukan oknum ketua RT.
Premi menjelaskan kasus ini diketahui dari pengaduan warga yang ditindaklanjuti. Kemudian, pihaknya meminta kepada lurah untuk memonitor pelaksanaan tersebut.
"Ada warga yang mengadu ke kita. Lalu, orangnya mengakui (pemotongan nominal BST) cuma untuk ongkos jalan. Ini hanya oknum, enggak banyak. Cuma satu waktu itu," kata Premi kepada wartawan, Kamis, 25 Maret.
Dia memastikan, Ketua RT yang melakukan modus pemotongan BST sudah diberhentikan dari jabatannya. Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016.
"Dia berhenti menjadi ketua RT/RW, di Pergubnya itu jelas mengatur sanksi-sanksi," ujar Premi.
Baca juga:
- Muluskan Rencana Larangan Mobil di Atas 10 Tahun Melintas, Anak Buah Anies Minta UU LLAJ Direvisi
- Puluhan Bule Aussie dan Swedia di Bali Disuntik Vaksin Astrazeneca, Kok Bisa?
- Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Tersangka Korupsi Asabri termasuk 2 Range Rover
- Cerita Saksi Nanang Selamatkan Diri dari Kebakaran Matraman yang Tewaskan 10 Orang
Sebelumnya, Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial menemukan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bantuan langsung tunai (BLT) di DKI Jakarta masih ada celah dilakukan pungli.
Koalisi mendapati adanya modus pungli berupa pemotongan nominal bantuan sosial. Caranya mulai dari uang terima kasih, potongan adminsistrasi dari RT atau RW untuk pembangunan pos RW, pembelian ambulans, hingga pembangunan tempat ibadah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarkat untuk melapor jika mendapat bantuan sosial tunai (BST) dengan nominal yang dipotong.
Seharusnya, penerima manfaat BST mendapat nominal Rp300 ribu. Jika ada petugas Pemprov DKI yang kedapatan menyunat nominal BST, mereka akan mendapat sanksi berat.
"Silakan buktikan kalau ada BST DKI dipotong, silahkan protes. Kalau ada aparat kami memotong di Bank DKI, kita akan beri sanksi yang berat," kata Riza pada Jumat, 12 Maret.
Riza mengatakan, BST yang diterima warga DKI disalurkan oleh dua pihak, yakni pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemprov DKI. Namun, Riza mengklaim tidak ada oknum yang bisa memotong nominal BST dari Pemprov.
"Bansos yang kewajiban Pemprov melalui Bank DKI langsung masuk ke ATM. Jadi, tidak mungkin ada pemotongan karena itu langsung ke ATM masing-masing dan tidak berkurang 1 perak pun," ujar Riza.