Jaksa Terima SPDP Kasus 4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Tersangka Pemerasan

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas dugaan pemerasan empat ketua organisasi mahasiswa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan.

"Kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka," kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap dikutip ANTARA, Selasa, 13 Agustus. 

Adapun keempat ketua organisasi mahasiswa itu berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23) yang diserahkan oleh penyidik Polrestabes Medan, Senin (12/8).

Keempat mahasiswa tersebut sempat ditahan di Mapolrestabes Medan, tetapi penahanannya telah ditangguhkan atas permintaan dan jaminan dari masing-masing keluarga tersangka. 

"Dalam kasus ini, kita menunjuk lima jaksa peneliti, yakni Deny Marincka Pratama selaku Kasi Pidum Kejari Medan, Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting," tutur dia.

Selanjutnya, kata Muttaqin, jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil.

Termasuk memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.

"Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," sebut dia.

Dalam SPDP tersebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan.

"Kasus ini terjadi pada Minggu (4/8) pukul 20.57 WIB, di Jalan Sei Silau, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Cafe," ujar Muttaqin.

Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap keempat ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan.

“Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkaranya masih terus berproses,” kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution, di Medan, Senin (12/8).

Saat ini keempat tersangka telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan.

Di antaranya, tersangka berstatus mahasiswa, lalu adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua, dan pelaku tetap melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan.

Hal itu juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, namun demikian terhadap perkaranya terus berlanjut dan para tersangka dikenakan wajib lapor," ujar Nizar.