Posting IG Story Promosikan Judi Online, Selebgram di Temanggung Jateng Ditangkap
JATENG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menangkap seorang selebgram berinisial FD lantaran diduga mempromosikan judi online.
Penangkapan dilakukan di kediaman FD di rumah kontrakan Kampung Pandesari, Kelurahan Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng).
"Pelaku memposting story yang bermuatan judi online pada akun Instagram (IG) milik pelaku dan mendapatkan gaji dari penyedia situs judi tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung Ajun Komisaris Polisi Didik Tri Wibowo di Temanggung, Selasa 13 Agustus, disitat Antara.
Ia menjelaskan, pada 30 Juni 2024, pelaku mendapatkan pesan penawaran melalui DM Instagram untuk endorse atau mempromosikan situs judi daring. Pelaku FD menerima penawaran tersebut untuk dua akun Instagramnya.
"Pada hari yang sama dia mendapatkan instruksi untuk melakukan upload story yang memuat tautan situs judi tersebut. Setelah dia upload, kemudian mendapatkan transfer uang ke akun Sea Bank," katanya.
Baca juga:
- Setelah Sekian Lama, Kasus Firli Bahuri soal UU KPK Baru Naik Penyidikan
- Tak Hanya Pakai APBD DKI, PSI Minta Program Makan Gratis ala Prabowo di Jakarta Gunakan Dana BOS
- KPK Panggil Eddy Sindoro di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
- Imbas Proyek LRT, Halte Transjakarta Kayu Jati Dimodifikasi
Kasatreskrim menuturkan pada 30 Juni 2024 pelaku mendapatkan pembayaran Rp150.000, kemudian tanggal 15 Juli 2024 mendapatkan Rp300.000, pada 23 Juli 2024 memperoleh Rp300.000, dan tanggal 6 Agustus 2024 mendapatkan Rp600.000.
"Pelaku FD rutin melakukan upload story dengan menempelkan tautan link yang menuju ke situs judi online tersebut. Setiap hari dengan jumlah dua story sampai pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, dia ditangkap petugas dari Polres Temanggung," katanya.
Dari pelaku FD, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler pintar Iphone XR warna merah.
AKP Didik menyampaikan pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) angka 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.