Masuk RI Ilegal via Tanjung Balai, WN Bangladesh di Aceh Dituntut Penjara 1 Tahun

ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seorang warga negara (WN) Bangladesh hukuman penjara 1 tahun lantaran masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal.

Terdakwa atas nama Parvez hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

JPU juga menuntut terdakwa Parvez membayar denda Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Parvez terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata JPU Yuni Rahayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 13 Agustus, disitat Antara.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi, kata JPU, terdakwa masuk dan tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi dokumen sah perjalanan luar negeri.

Terdakwa masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia secara ilegal melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) pada Februari 2023. Selanjutnya, terdakwa menuju Kota Banda Aceh untuk menemui istrinya di Kota Banda Aceh.

JPU menyebutkan, terdakwa Parvez akhirnya ditangkap tim gabungan di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 29 Februari 2024.

Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa memasuki dan tinggal di Indonesia secara ilegal.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengaku tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa masuk ke Indonesia karena istrinya sakit di Banda Aceh," kata JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa mengajukan pembelaan atau tidak. Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 20 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.