BANDA ACEH - Penyidik Polres Langsa, Aceh, menahan tiga warga negara (WN) Bangladesh setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelundupkan sebanyak 137 imigran Rohingya ke Indonesia melalui Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan penahanan dan penetapan ketiga warga negara asing tersebut sebagai tersangka penyelundupan orang setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tiga warga negara Bangladesh ini sebelumnya tergabung dalam rombongan imigran Rohingya yang mendarat di Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, yang masuk wilayah hukum Polres Langsa," kata Rahmansyah dilansir ANTARA, Selasa, 19 Maret.
Adapun ketiga warga negara Bangladesh tersebut yakni berinisial MH (49) sebagai nakhoda atau kapten kapal, MS (27) teknisi mesin kapal, dan AT (46) merupakan juru masak kapal.
Kapolres menyebutkan pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan orang tersebut berawal dari masuknya sebanyak 137 imigran etnis Rohingya dengan menumpangi satu unit kapal ke pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para penumpang kapal. Dari hasil pemeriksaan ditemukan informasi mereka berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023. Setiap penumpang membayar 100 ribu taka (mata uang Bangladesh) atau sekitar Rp14 juta.
"Setelah membayar, para penumpang dikumpulkan di pinggir Pantai Tex Naf, Bangladesh, lalu diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke kapal besar yang sudah disiapkan sebelumnya," kata Rahmansyah.
Di kapal tersebut telah menunggu MH yang bertugas sebagai nakhoda atau kapten kapal. MH diminta oleh agen berinisial AS untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia.
Sebagai imbalan, kata Rahmansyah, MH diberikan upah sebesar 100 ribu taka. Begitu juga semua kebutuhan selama pelayaran, sudah disediakan oleh AS, seperti bahan bakar minyak, logistik dan lainnya.
Sedangkan MS bertugas sebagai teknisi mesin dengan upah 50 taka, dan AT sebagai juru masak untuk kebutuhan seluruh penumpang selama pelayaran. AT menerima upah sebesar 50 takan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa etnis Rohingnya tersebut sengaja meninggalkan Bangladesh dan masuk Indonesia secara ilegal. Terkait agen berinisial AS belum ditangkap karena berada di Bangladesh," kata Kapolres.
Saat ini, ketiga warga negara Bangladesh tersebut ditahan di Rutan Polres Langsa. Ketiganya dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 KUHP
"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Andy Rahmansyah.