Setelah Sekian Lama, Kasus Firli Bahuri soal UU KPK Baru Naik Penyidikan
JAKARTA - Polda Metro menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara yang melibatkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Untuk dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK disebut telah naik ke tahap penyidikan.
"LP yang juga sudah naik sidik yang terkait dugaan tindak pidana sebagai Pasal 36 juncto Pasal 65 UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus.
Diketahui, Pasal 36 Undang-Undang KPK melarang pimpinan lembaga antirasuah untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK
Dalam rangkaian penangana perkara yang berkaitan dengan Firli Bahuri, penyidik juga mengusut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, tak disampaikan secara detail mengenai perkembangannya.
Sebagai pengingat, di awal penanganan kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya mempersangkakannya dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hanya saja, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, penyidik tak boleh hanya fokus pada dugaan pemerasan.
Sehingga, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada 5 Juli, menyampaikan penyidik sedang mendalami beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli Bahuri.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar Karyoto.
Baca juga:
- KPK Panggil Eddy Sindoro di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
- Imbas Proyek LRT, Halte Transjakarta Kayu Jati Dimodifikasi
- Rumah Dinasnya Anti-Bom, Rencana PM Inggris Bikin Pintu Kecil untuk Kucingnya Gagal
- Hadapi Pilkada Serentak, Polda Metro Gelar Operasi Mantap Praja Jaya, Kerahkan 88.375 Personel
Karena terlalu fokus pada dugaan pemerasan itulah menjadi salah satu alasan penyelesaian perkara Ketua KPK periode 2019 hingga 2023 tersebut berjalan lambat.
"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," kata Karyoto.