Kejati Maluku Periksa 8 Saksi Korupsi Dana Nasabah yang Tarik Dana Gunakan User Teller
JAKARTA - Kejaksaan memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan korupsi dana nasabah pada salah satu bank pemerintah di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
"Status perkaranya sudah di tingkat penyidikan sehingga jaksa penyidik mulai melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait guna diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum(Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Maluku Ardy di Ambon, Senin 12 Agustus, disitat Antara.
Modus operandi yang digunakan anggota pegawai bank dalam perkara ini adalah menggunakan user milik sendiri maupun milik sejumlah teller lain tanpa sepengetahuan mereka untuk melakukan penarikan dana milik nasabah.
Menurut dia, perkara ini mulai ditangani Kejati Maluku pada Maret 2024 sejak menerima laporan atau pengaduan masyarakat dan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan pada Juli 2024.
Laporan warga yang merupakan nasabah bank tersebut menyebutkan dana simpanan mereka berkurang di rekening bank sejak 2023, padahal tidak dilakukan penarikan di tabungan mereka.
"Proses pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang merupakan karyawan bank khususnya dari bagian pemasaran hari ini berlangsung selama lima jam," ucapnya.
Baca juga:
- Pesan ke DPW PKS DKI Bocor, Anies Sebut Tak Tahu Ada Deadline Cari Koalisi Pilgub Jakarta
- Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Surya Paloh: Kita Kasih Penghormatan
- Optimis IKN 4-5 Tahun Lagi Sudah Berfungsi, Prabowo Bakal Kerahkan Pakar-pakar
- Penutupan Olimpiade 2024 Diwarnai Penangkapan Pria Nekat Panjat Menara Eiffel
Dia mengatakan, salah satu customer service bank milik pemerintah cabang Namlea, Kabupaten Buru diduga telah melakukan penarikan dana tunai dari rekening nasabah secara sepihak.
"Kalau menyangkut kerugian keuangan negara dalam perkara ini belum dipastikan karena masih dilakukan pendalaman dan proses pemeriksaan para saksi masih berjalan," kata dia.