JPU Sebut 5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Benih Jagung Distanbun NTB Bantu Perkaya Orang Lain

NTB - Sidang perkara korupsi tim panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2017 mulai digelar.

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kelima terdakwa dalam kasus ini membantu memperkaya orang lain.

"Akibat perbuatan para terdakwa, telah timbul kerugian keuangan negara Rp27,35 miliar," kata Sesarto mewakili tim JPU membacakan dakwaan kelima terdakwa secara bersamaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa, Senin 12 Agustus, disitat Antara.

Lima terdakwa dalam perkara ini yang merupakan tim PPHO adalah Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara.

Akibat perbuatan kelima terdakwa, jaksa mendakwa mereka dengan dakwaan primer dan subsider yang berkaitan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan, kelima terdakwa mengajukan ke hadapan majelis hakim permohonan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa.

Majelis hakim selanjutnya menetapkan agenda sidang untuk Senin 19 Agustus pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan kelima terdakwa.