​​​​​​​Hakim Mahkamah Agung Vonis 8 Tahun Penyedia Benih Jagung di NTB
Dokumentasi - Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya/ANTARA

Bagikan:

MATARAM - Hakim Mahkamah Agung memvonis hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby yang berperan sebagai direktur perusahaan penyedia benih jagung untuk proyek pengadaan di Distanbun NTB pada tahun 2017.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargono mengungkapkan, vonis 8 tahun untuk terdakwa Hubby selaku Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) sesuai dengan petikan putusan kasasi Nomor: 4747 K/Pid.Sus/2022, tanggal 15 September 2022.

"Sesuai dengan petikan putusan yang baru kami terima pada akhir pekan lalu, hakim kasasi menjatuhkan vonis 8 tahun kepada terdakwa Hubby," kata Kelik di Mataram, Antara, Senin, 7 November. 

Putusan kasasi untuk terdakwa Hubby ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Ansori.

Dalam putusan, lanjut dia, majelis hakim menolak permohonan kasasi terdakwa Hubby dan jaksa penuntut umum serta memperbaiki putusan banding milik terdakwa Hubby Nomor: 5/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022.

Perbaikan tersebut perihal mengubah pidana hukuman untuk terdakwa Hubby dari 6 tahun penjara menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan pidana denda menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dari sebelumnya Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain mengubah sanksi pidana, hakim kasasi menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,13 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Pidana tambahan ini pun sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr, tanggal 10 Januari 2022, yang membebankan terdakwa Hubby membayar uang pengganti Rp5,13 miliar.

Dalam perkara ini, Hubby dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan terdakwa Hubby melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni Husnul Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Distanbun NTB sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), Wikanaya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan direktur penyedia benih dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Arianto Prametu.

Sebagai pihak rekanan, perusahaan milik Hubby menyalurkan benih jagung sebanyak 840 ton dengan anggaran Rp31 miliar. Perusahaan milik Hubby menyalurkan benih dari pengerjaan proyek pengadaan tahap dua.

Namun, benih yang disalurkan perusahaan milik Hubby sebagian besar dikembalikan oleh petani karena rusak. Persoalan itu pun menjadi temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian RI.

Dari temuan tersebut, pihak kejaksaan mengusut persoalan ini hingga masuk ke tahap penyidikan. Jaksa menetapkan Hubby bersama tiga tersangka lain dengan dasar perhitungan BPKP NTB senilai Rp27,35 miliar.

Berdasarkan hasil hitung, kerugian negara yang muncul dari pekerjaan PT WBS bernilai Rp11,92 miliar. Adapun sisanya muncul dalam pekerjaan PT SAM milik terdakwa Arianto Prametu dengan nilai Rp15,43 miliar.

Ketika kasus masih di tahap penyidikan, PT WBS bersama PT SAM sudah berupaya memulihkan kerugian negara berdasarkan temuan Itjen Kementerian Pertanian RI.

Dari PT SAM, menyetorkan Rp7,5 miliar. Sementara itu, dari PT WBS, sebesar Rp3,1 miliar. Uang tersebut disetorkan secara langsung ke kas negara tanpa melalui penyidik kejaksaan.

Distanbun NTB dalam proyek pengadaan benih jagung pada tahun 2017 mengalokasikan anggaran Rp48,25 miliar. Distribusi benih dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dikerjakan rekanan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan rekanan PT WBS milik terdakwa Hubby.