Manfaatkan Situasi Pandemi, Pria Asal Depok Jadi Polisi Gadungan untuk Beli Susu Anak
JAKARTA - Polsek Metro Mampang Prapatan, Jakarta Selatan membekuk polisi gadungan berinisial S alias Ambon yang melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada para korban dengan memanfaatkan situasi pandemi COVID-19.
"Pelaku pura-pura atau menyamar anggota polisi reserse narkoba," kata Kapolsek Metro Mampang Prapatan Komisaris Polisi Hari Agung Julianto di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 24 Maret.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendekati kerumunan, dengan sasaran para remaja.
Pelaku yang berasal dari Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tersebut kemudian mengaku sebagai anggota Kepolisian sambil menunjukkan telepon selulernya dengan gambar korps reserse.
Agung menjelaskan pelaku tidak menggunakan seragam khas Kepolisian namun menggunakan pakaian bebas.
Ketika mendapatkan target, pelaku kemudian menggiring korban dan melakukan penekanan dengan menunjukkan korek api berbentuk senjata dan merampas telepon seluler korban.
"Tim kami mengungkap dari penyelidikan dan bukti CCTV, dengan postur sama, kendaraan sama, jadi cepat di-mapping dan cepat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Baca juga:
- Tampil Berpeci dengan Baju Tahanan, Polisi Gadungan Ini Menipu untuk Beli Susu Anak
- Polisi Gadungan Minta Uang di Bandung Rupanya Remaja 16 Tahun, Malak Rp10 Ribu ke 2 Anggota TNI
- Viral Polisi Gadungan Ditangkap Anggota TNI di Bandung, Curiga Ciri Fisik Jauh dari Tampilan Anggota
- Aksi Tipu-tipu Polisi Gadungan di Kawasan Wisata Sumur Tujuh Babel Terungkap, Peras Korban Rp300 Ribu dan Bawa Kabur HP
Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Bakti Jaya, Kota Depok pada 24 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di antaranya di wilayah hukum Mampang Prapatan ada tiga lokasi dan delapan lokasi di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Polisi meyakini aksi kejahatan serupa juga dilakukan di sejumlah tempat di luar wilayah Jakarta Selatan di antaranya di Jakarta Barat.
"Sementara ini pelaku mengaku menjual (barang rampasan) 'on the spot' tapi kami dalami siapa tahu ada penadah," katanya.
Sementara itu, pelaku S yang berprofesi sebagai tukang reparasi telepon seluler itu mengaku melakukan aksi kejahatan dengan menyamar sebagai polisi karena memanfaatkan situasi pandemi COVID-19, yakni tidak boleh berkerumun.
a juga mengaku melakukan perampasan tersebut karena alasan ekonomi termasuk membeli susu untuk anaknya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya korek api berbentuk senjata api, ponsel dan rekaman CCTV.
Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya dengan nomor kendaraan B-4744-BBY dan nomor plat diduga palsu B-3423-PAX.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.