Baru Menjabat Tiga Minggu, Ini PR yang Harus Diselesaikan Dirjen Aptika Kominfo yang Baru
JAKARTA - Mengganti posisi Samuel Abrijani Pangerapan yang mengundurkan diri sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika pada awal Juli lalu, Hokky Situngkir mengaku masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang perlu diselesaikan.
Adapun beberapa urusan yang perlu diselesaikan adalah:
- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PAPSE)
- Rancangan Peraturan Pemerintah Perlindungan Data Pribadi (RPP PDP)
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Perlindungan Data Pribadi (Rperpes)
- Kebijakan Tindak lanjut insiden di Pusat Data Nasional Sementara
- Penanganan Judi Online
“Kita masuk, duduk, kita sudah dihadapkan sama beberapa hal-hal yang menjadi pending matters yang harus diselesaikan,” kata Hokky pada acara Ngopi Bareng Kominfo pada Jumat, 9 Agustus.
Hokky menjabarkan, untuk saat ini untuk PAPSE (Perlindungan Anak di layanan PSE) itu sudah tahap harmonisasi. Sedangkan terkait rancangan PP PDP dan Perpresnya masih berada di Direktorat Tata Kelola Kementerian Kominfo.
Baca juga:
- Pelanggar UU PDP Bakal Didenda Maksimal Dua Persen dari Total Penghasilan Perusahaan
- Seorang Peneliti Keamanan Selamatkan 6 Perusahaan dari Grup Ransomware, Kok Bisa?
- OpenAI Rekrut Zico Kolter Seorang Profesor Universitas Carnegie Mellon ke Dewan Direksi
- Kominfo Tunjuk Hokky Situngkir sebagai Dirjen Aptika Kominfo yang Baru
“Termasuk juga dengan beberapa kebijakan-kebijakan, peraturan apa segala macam yang terkait lesson learned di PDNS dan judi online. Itu sebagian besar ini masih di Direktorat Tata Kelola. Jadi masih digodok, saya kira kami masih terus mendengar masukan dari masyarakat,” ungkapnya lebih lanjut.
Lebih lanjut mengenai tenggat waktu PP PDP pada bulan Oktober, Dirjen Aptika Kominfo itu juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan Peraturan Presiden (Perpres) nya akan keluar lebih dulu dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP).
“Oktober tenggat waktu, ada kemungkinan Perpresnya duluan daripada PP nya. Tapi dua-duanya paralel dikerjakan akan ada badan perlindungan data pribadi sesuai dengan amanat undang-undang,” pungkasnya.