Respons Hasto soal Upaya Penjegalan, Projo Nilai PDIP Kesulitan Cari Mitra Koalisi di Pilkada Jakarta

JAKARTA - DPP Projo merespons dugaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait adanya upaya penjegalan terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.

Bendahara Umum DPP Projo, Panel Barus menilai tidak ada upaya penjegalan terhadap Anies untuk mencalonkan kembali sebagai cagub Jakarta. Justru, Panel melihat PDIP yang agak kesulitan menghadapi Pilkada Jakarta, khususnya dalam mencari mitra Koalisi. 

"Jadi bukan penjegalan, yang ada memang kami melihat ada situasi di mana teman-teman PDIP memang mengalami sebuah kesulitan menemukan mitra koalisinya," ujar Panel di kantor DPP Projo, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus.

Informasi baru-baru ini menyebut bahwa Anies kemungkinan besar akan gagal mencalonkan diri di Pilkada Jakarta 2024. Pasalnya, PKS dan PKB berpeluang bergabung ke Koalisi Indonesia Maju dan mendukung Ridwan Kamil sebagai cagub Jakarta. 

Sementara NasDem meski sudah resmi mengusung namun surat keputusan (SK) rekomendasi belum diterbitkan untuk Anies.

"Jadi bukan penjegalan, realitasnya seperti itu jangan di putar balik. Karena semua partai-partai dalam melaksanakan kerja sama politik pasti berkalkulasi," tegas Panel. 

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku menerima laporan terkait upaya dugaan penjegalan Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024. Ia menyebut, hal itu berpotensi tidak mencerminkan sistem demokrasi yang sehat.

"Kami menerima laporan memang ada upaya-upaya untuk mengganjal pencalonan Anies Baswedan dan siapapun yang oleh proses yang seharusnya demokratis, tetapi ketika ada upaya-upaya untuk mengganjal calon-calon tertentu, itu kehidupan demokrasi kita tidak sehat," kata Hasto di Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus. 

Hasto memastikan, PDIP bakal terus mengawal proses kontestasi Pilkada 2024 agar berjalan dengan lancar tanpa adanya bentuk penghadangan kepada partai atau calon manapun. Sebab, menurutnya, setiap anak bangsa memiliki hak konstitusional untuk dicalonkan.