KPK Tahan Pejabat BPN Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua pejabat, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Siswidodo.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sejak November 2019.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Maret hingga 12 April,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 24 Maret.
Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK. Sementara Siswidodo ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga:
- Ditanya soal Penyanyi Betty Elista yang Diperiksa KPK, Edhy Prabowo: Saya Enggak Kenal
- Romantisnya si 'Paus' Kasih Barang Mewah sebagai Anniversary Present dari Hasil Korupsi
- Dalami Aliran Duit Suap Benur, KPK Periksa Penyanyi Betty Elista
- Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo-Juliari Bisa Dihukum Mati, Arteria Dahlan: Kalau Boleh Statementnya Diperbaiki
Namun, sebelum itu, akibat pandemi COVID-19 keduanya harus lebih dulu melakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1.
Kasus ini berawal ketika Gusmin menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur. Dia diuga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah seperti diatur Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Pemberian ini hak atas tanah itu ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku satu bulan sejak tanggal ditetapkan.
“Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI,” ungkap Lili.
Berikutnya, pada kurun waktu 2013 hingga 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah. “Termasuk pemohon Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui SWD bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank,” ungkapnya.
Adapun penerimaan uang tersebut, selanjutnya disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga. Jumlah uang yang disetorkan saat itu mencapai Rp27 miliar.
Akibat perbuatannya, Gusmin dan Siswidodo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.