Pemerintah Bakal Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Pangan

JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan melakukan verifikasi ulang penerima bantuan tahap ketiga. Alasannya, agar penyaluran bantuan bisa berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa mengatakan verifikasi dan validasi akan dilakukan bersama-sama dinas pangan provinsi dan kabupaten/kota.

Ketut mengatakan mekanisme verifikasi dan validasi data penerima diperlukan karena data Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bisa terjadi pembaruan akibat perubahan status sosial ekonomi, perpindahan lokasi, dan kondisi lainnya.

“Kita ingin memastikan bahwa bantuan pangan ini sampai ke tanga penerima yang benar-benar membutuhkan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 8 Agustus.

“Verifikasi dan validasi data dilakukan secara berjenjang, di tingkat pusat Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan Kemenko PMK sebagai walidata KPM, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Bulog bersama-sama dengan unsur perangkat daerah yaitu Dinas Pangan, Bappeda, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga dengan demikian bantuan pangan ini tersalurkan dengan baik, lancar, dan tepat sasaran,” sambung Ketut.

Sekadar informasi, penyaluran bantuan pangan beras tahap ketiga dimulai 1 Agustus 2024 di beberapa daerah yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi data.

Saat ini terdapat 9 provinsi yang data penerimanya telah terverifikasi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, DIY, Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah dan Riau.

Adapun bantuan pangan beras tahap ketiga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo untuk disalurkan pada Agustus, Oktober, dan Desember 2024 kepada 22 juta KPM di seluruh Indonesia. Masing-masing KPM menerima 10 kilogram (kg) beras per bulan.