Usut Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Dirut PT Antam Periode 2019
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2022.
Kapuspemkum Kejagung Harli Siregar menyebut dari empat saksi yang dimintai keterangan satu di antaranya Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2019.
"Memeriksa DA yang merupakan DA selaku Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis, 8 Agustus.
Sementara untuk tiga saksi lainnya yang turut diperiksa yakni AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk; LSS selaku Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019; dan SDY selaku Pegawai PT Antam Tbk.
Pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Baca juga:
- Pria Berbaiat ISIS Perencana Teror Konser Taylor Swift Berencana Tabrak Mobil ke Swifties
- Gempa Jepang, Muncul Gelombang 50 Cm di Miyazaki, Belum Ada Laporan Kerusakan Besar
- Militer AS Hancurkan Drone hingga Stasiun Kendali Darat Houthi di Yaman
- Warga Korea Utara Melintasi Perbatasan Korsel untuk Membelot
Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. Enam tersangka merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Sementara untuk tujuh tersangka lainnya merupakan pelanggan jasa tersebut.
Selain itu, dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara itu mencapai Rp1 triliun.