Yasonna Laoly: HAKI Kunci Sukses Usaha Kecil di Era Globalisasi

JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 dan Festival Layanan Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meresmikan 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan mengukuhkan 80 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang dibina oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Rabu 7 Agustus.

Yasonna Laoly menyampaikan rasa senangnya terhadap Festival Layanan Hukum dan HAM Banten yang dikemas dalam suasana pedesaan, menggambarkan kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan hukum dan HAM secara langsung. “Acara ini menunjukkan akuntabilitas Kementerian Hukum dan HAM kepada publik sesuai tema yang diangkat, yaitu ‘Semakin Dekat dengan Masyarakat’,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima VOI.

Yasonna juga menekankan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku ekonomi kreatif. “Edukasi mengenai HAKI sangat penting untuk menjaga keaslian ide. Pemilik ide yang terdaftar akan mendapat perlindungan dari negara dan royalti jika ide mereka digunakan atau ditiru oleh orang lain,” jelasnya.

Menurut Yasonna, di era globalisasi, kepemilikan HAKI sangat penting untuk menembus pasar global. Produk yang tidak memiliki perlindungan HAKI berisiko dianggap melanggar merek dagang dan tidak memiliki perlindungan rahasia dagang. Yasonna mendorong pelaku usaha kecil, seperti produsen batik dan makanan khas daerah, untuk mendaftarkan hak cipta karya mereka agar terlindungi dengan baik.

Dalam kaitannya dengan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Yasonna mengajak masyarakat untuk bersikap taat hukum. “Muhammad Yamin pernah mengatakan bahwa desa merupakan bagian penting dari struktur negara Indonesia Merdeka. Desa adalah penopang keadilan dan kesejahteraan sosial,” tambahnya.

Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual secara masif dan layanan pendaftaran perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), konsultasi kenotariatan, serta layanan keimigrasian dengan golden visa akan memberi dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Indonesia, termasuk di desa-desa.

“Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program desa sadar hukum sangat penting dalam menghadapi tantangan global. Daerah dengan kesadaran hukum yang tinggi mendukung iklim investasi, sesuai komitmen pemerintah dalam upaya peningkatan kemudahan berusaha di era masyarakat dan industri 5.0,” ujarnya.

Layanan Satu Tempat

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, menyatakan bahwa Festival Layanan Hukum dan HAM menghadirkan berbagai jenis layanan Kemenkumham dalam satu tempat dan satu waktu (one stop service). “Dengan tema ‘Semakin Dekat dengan Masyarakat’, Kanwil Kemenkumham Banten ingin mewujudkan komitmen memberikan pelayanan hukum dan HAM yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.

Beberapa layanan yang diselenggarakan dalam acara ini meliputi Layanan Keimigrasian, Layanan Administrasi Hukum Umum, Layanan Kekayaan Intelektual, Pameran Pemasyarakatan, serta promosi produk unggulan dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Banten. Layanan Keimigrasian, misalnya, menyediakan 79 kuota pembuatan e-Paspor yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Layanan AHU menyediakan layanan Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Perkumpulan, Notariat, Kewarganegaraan, dan Apostille untuk mendukung kemudahan berusaha.

Pada Layanan Kekayaan Intelektual, tersedia konsultasi Permohonan Merek, Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri untuk mendukung perlindungan karya anak bangsa di bidang Kekayaan Intelektual.