Pelaku Curanmor di Kendari Super Hatrick, Sudah Beraksi di 30 Lokasi dan Gasak Belasan Motor
KENDARI - Tim Buser 77 Polres Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap 5 orang pelaku dan penadah pencurian motor (curanmor). Tidak tanggung-tanggung, komplotan ini telah beraksi di 30 lokasi perkara.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, 5 pelaku yang ditangkap yakni AP (24) sebagai eksekutor, sementara 4 lainnya ARS, AS (22), A (25) serta I (22) sebagai penadah.
"Awalnya tersangka ARS memesan sepeda motor dari pelaku utama yakni tersangka AP selanjutnya setelah menerima motor hasil curian dari pelaku utama kemudian tersangka ARS kembali menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka AS dan tersangka A dan tersangka I," kata Kapolres Didik di Kendari seperti dilaporkan Antara, Rabu, 24 Maret.
Setelah itu, tersangka AS, A serta I juga menjual motor hasil curian tersebut kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga:
- Perampok Bobol 3 Rumah Sekaligus di Green Garden
- Pencuri Isi Rumah dari Ubin sampai Kamar Mandi di Kedoya yang Viral Ditangkap Polisi
- Perampok Pengemudi Tertidur di SPBU Slipi yang Viral Ditangkap
- Diperiksa KPK Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, Plt Gubernur Sulsel Mengaku Ditanya Prosedur Pengadaan Infrastruktur
"Perbuatan para pelaku penadahan atas sepeda motor curian tersebut sudah dilakukan berkali-kali sejak akhir 2020 sampai Maret 2021," ujar Didik.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti (BB) 13 unit motor matik dengan berbagai macam tipe. Dari jumlah BB tersebut delapan unit telah terbit laporan polisi, sementara lima unit lainnya masih diidentifikasi pemiliknya.
Polisi pertama kali menangkap AP di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada 18 Maret 2021 lalu. Dari pengembangan itu polisi berhasil menangkap keempat penadah tersebut.
Tersangka AP merupakan residivis kasus yang sama. Ia disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara keempat penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Saat ini barang bukti berada di Polres Kendari. Ia mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengecek dengan membawa BPKB dan STNK.