Saksi di Kasus Pemkot Semarang Mangkir dari Panggilan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Marketing PT Deka Sari Perkasa, Dedi Amunisi (DA) saksi di kasus dalam kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada hari ini, Rabu, 7 Agustus. Dia mangkir dari panggilan penyidik.
“Konfirmasi penyidik saksi (DA) belum hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Agustus.
Tessa mengatakan DA harusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani.
Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Baca juga:
- Turki Merapat ke Pengadilan PPB Gugat Israel Pelaku Genosida di Gaza
- Masuk 38 Wilayah Target Kerusuhan Massa Sayap Kanan, Warga London Diminta Saling Komunikasi
- Jaksa KPK Bakal Dalami Pihak Terlibat Aliran Pencucian Uang Eks Gubernur Malut AGK
- Pemerintah Sebut Patung Garuda Raksasa di IKN Bakal Oksidasi Jadi Hijau Seperti GWK Bali
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan tiga orang lainnya sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.