Turki Merapat ke Pengadilan PPB Gugat Israel Pelaku Genosida di Gaza

JAKARTA - Turki merapat dalam Pengadilan PBB yang menggugat Israel melakukan genosida di Gaza, Palestina.

Mengutip Arab News, seorang pejabat Turki mengatakan permintaan untuk gabung bersama-sama negara lain dalam gugatan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) ini bakal diajukan besok Kamis 7 Agustus.

Dia menambahkan, deklarasi terkait pengajuan menggugat Israel akan berlangsung di badan peradilan utama PBB, Mahkamah Internasional di Deen Haag, Belanda.

Turki, salah satu pengkritik keras tindakan Israel di Gaza, akan menjadi negara terbaru yang berupaya untuk berpartisipasi dalam kasus ini.

Dalam banyak kesempatan, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan diketahui kerap membandingkan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dengan Adolf Hitler.

Erdogan yang menyerukan agar Israel dihukum di pengadilan internasional, juga mengkritik negara-negara Barat karena mendukung Israel.

Pada Mei 2024, Turki juga telah menangguhkan perdagangan dengan Israel. Alasan kuat atas kebijakan ini adalah serangan militer Israel di Gaza.

Turki menilai negara-negara Barat menerapkan standar ganda dengan menetapkan kelompok Hamas yang memperjuangkan kemerdekaan Palestina sebagai organisasi teroris

Adapun Afsel mengajukan perkara ini ke Mahkamah Internasional akhir tahun lalu. Afsel menuduh Israel melanggar konvensi genosida melalui operasi militernya di Gaza.