Pria Inggris Dihukum 3 Tahun Penjara karena Pukul Polisi Saat Kerusuhan Antimuslim-Antimigran

JAKARTA - Seorang pria Inggris dihukum penjara selama tiga tahun karena terlibat kerusuhan antimuslim dan antimigran pekan lalu.

Derek Drummond, 58, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di Pengadilan Mahkota Liverpool karena mengaku bersalah atas kerusuhan dan meninju seorang petugas polisi.

Hukuman ini pertama kali dijatuhkan atas kasus kekacauan akibat kekerasan sejak kerusuhan terjadi setelah tiga gadis bocah tewas dalam serangan pisau di kota tepi laut Southport.

“Kesedihan yang tulus dan kolektif dari warga Southport secara efektif dibajak oleh perilaku tidak berperasaan ini,” kata Hakim Andrew Menary dilansir Reuters, Rabu, 7 Agustus.

Pria lainnya, Declan Geiran (29) dipenjara selama 30 bulan setelah mengaku bersalah atas kerusuhan dengan membakar sabuk pengaman mobil polisi di pusat kota Liverpool pada 3 Agustus.

Sedangkan Liam Riley (41) dipenjara selama 20 bulan setelah mengaku bersalah karena ketertiban umum terkait rasial.