Hambalang dan Meikarta Lebih Pantas Masuk PSN Ketimbang PIK 2 dan BSD
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan kawasan PIK 2 dan BSD menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) 2024. Meski tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), PT PANI dan PT BSDE disebut tetap mendapatkan privilege tersendiri.
Harga saham PT PANI dan PT BSDE naik setelah pemerintah mengumumkan penetapan PSN baru. Dalam catatan, pada perdagangan sesi pertama, Senin 25 Maret 2024 harga saham PANI naik 3,76 persen ke Rp5.525 per lembar. Harga melonjak cukup tajam dalam sepekan terakhir dari Rp 5.100 per lembar saham pada Selasa, 19 Maret 2024. Demikian juga dengan harga saham BSDE yang naik 3 persen hingga Rp1.010 per lembar dibandingkan dengan pekan sebelumnya, yang di kisaran Rp950 per lembar.
Selain kenaikan saham, PT PANI dan PT BSDE berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021, juga mendapatkan privileg lain seperti kemudahan perizinan dan penyelesaian masalah hukum. Terkait kemudahan perizinan, Pasal 4 Poin g, menyebutkan bahwa pemerintah melalui stakeholder terkait harus memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah PSN. Kemudian Pasal 5 Ayat 2 mendukung pernyataan tersebut dengan menjelaskan bahwa perizinan berusaha bagi kegiatan yang termasuk dalam risiko tinggi harus dipercepat.
Sementara bila muncul persoalan atau sengketa yang dibawa ke jalur hukum, proyek PSN akan mendapat kemudahan penyelesaian hukum. “Dalam hal terdapat laporan danf atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan,” tulis Pasal 46 Ayat 1.
Kemudian dalam Ayat 2, Kejaksaan atau Polri yang menerima laporan perlu menyampaikan hal tersebut kepada Menteri atau Kepala Daerah untuk memeriksa keluhan tersebut paling lambat 5 hari sejak laporan diterima. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri atau kepala daerah terkait meminta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan maksimal 30 hari kerja menurut Pasal 46 Ayat 4.
Wewenang yang Salah Digunakan
Penyalahgunaan wewenang ini terdiri dari kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, dan tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
Privilege ini pernah mendapat kritikan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhamad Said Didu, yang menyoroti maraknya sengketa pembebasan lahan untuk perluasan PIK 2. Tapi, Tim Kuasa Hukum pengembang PSN 2024 PIK 2, Muannas Alaidid menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan PIK 2 tidak merugikan warga karena perolehan tanah sudah sesuai dengan kesepakatan antara pengembang PIK 2 dengan warga atau masyarakat.