10 Jaksa Kembali ke Kejagung, KPK Pastikan Tak Ganggu Penuntutan Kasus Korupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penuntutan dugaan korupsi yang sedang berjalan tak terganggu meski 10 jaksa senior ditarik pulang ke Kejaksaan Agung. Sebab, proses itu dilakukan dalam satu tim.

“Mungkin kalau yang ditarik kepala satuan tugas (kasatgas) maka jaksa yang dibawahnya akan menggantikan sebagai kasatgas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus.

Tessa menyebut jaksa yang ditarik pulang pastinya akan ditempatkan pada posisi lebih baik. Dia juga menyebut langkah ini sebagai bentuk penyegaran.

“Jaksa-jaksa tersebut apabila tidak ada masalah saya memiliki keyakinan akan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik lagi,” tegasnya.

“Jadi tidak ada kaitan selesainya tugas masa para jaksa tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan agar ada regenerasi jaksa-jaksa yang dibawahnya bisa bertugas,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut 10 jaksa senior yang diminta pulang sudah bertugas cukup lama di di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps Adhyaksa berdalih langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyegaran.

“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10 sampai 12 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 5 Agustus.

Permintaan ini, sambung Harli, dilakukan tidak berkaitan dengan kasus tertentu yang sedang ditangani komisi antirasuah. Katanya, penyegaran ini lumrah untuk dilakukan.

 

“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas,” ujarnya.

Nantinya, Kejagung akan mengirimkan jaksa lainnya ke KPK untuk menjalankan proses penuntutan. “Mekanismenya itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya,” tegas Harli.