Bareskrim Dalami Konsekuensi Hukum di Balik Pernyataan Benny Rhamdani

JAKARTA - Bareskrim Polri berbicara soal konsekuensi hukum terkait tak adanya bukti di balik pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang menyebut sosok inisial T sebagai pengendali judi online maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut pihaknya akan menganalisa terlebih dulu seluruh keterangan Benny selama proses klarifikasi.

"Konsekuensi hukum, kita lihat, kita lihat nanti kita analisa kembali," ujar Djuhandani kepada wartawan dikutip Selasa, 6 Agustus.

Proses analisa itu dengan tujuan memastikan keterangan Benny Rhamdani masuk dalam kategori penyebaran berita bohong atau tidak.

Meski, tak dipungkiri sudah ada pihak yang melaporkan Benny Rhamdani terkait pernyataannya soal sosok T tersebut

"Apakah keterangan keterangan itu bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita atau lain sebagainya tentu saja akan kita dalami," ucapnya

"Nanti kita lihat ya," sambung Djuhandani menjawab soal unsur berita bohong di balik pernyataan Benny Rhamdani.

Diketahui, dalam pemeriksaan kedua yang berlangsung kurang lebih 8 jam dimulai dari pukul 12.12 WIB hingga 20.17 WIB, Benny juga mengaku tidak mengetahui siapa T sebenarnya. Bahkan, ketika didalami, Benny tak memiliki bukti apapun.

"Kemudian, kami pertanyakan terkait inisial T. Yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu mister T, kemudian yang bersangkutan hanya menyampaikan informasi semoga itu bisa diungkap oleh Polri siapa inisial T, itu saja," sebutnya.

"Tidak ada bukti, bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan," sambung Djuhandhani.

Benny hanya menyampaikan bila infomasi soal inisial T yang disebut sebagai pengendali judi online ataupun TPPO didapat dari Ketua BP2MI wilayah Serang yang sudah meninggal.

Pengakuan itupun berubah dari sebelumnya. Sebab, Benny sempat menyebut bila informasi sosok T didapat dari dua orang yang diperkerjaan secara ilegal di Kamboja.

"Kalau pada awal mulanya, kemarin pada 23 Mei itu menyampaikan dari salah seorang ataupun korban pekerja migran yang dari Kamboja, sekarang diralat info itu didapat dari saudara Joko Purwanto, yang kebetulan yang bersangkutan adalah Ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal," kata Djuhandhani.