Beri Uang ke Pengemis di Kudus Diganjar Denda, Satpol PP Lakukan Pengawasan

JATENG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengawasi aturan pemberi uang kepada pengemis disanksi denda ataupun kurungan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif mengatakan aturan itu menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Sebelumnya kami memang menerjunkan sejumlah petugas untuk mensosialisasikan Perda Nomor 14/2020 kepada pengendara di sejumlah lampu pengatur lalu lintas," kata di Kudus, Senin 5 Agustus, disitat Antara.

Dia mengatakan, kegiatan sosialisasi perda tersebut dilakukan di sejumlah lokasi kegiatan pengemis, di antaranya di lampu pengatur lalu lintas di persimpangan Peganjaran, Karangmalang, Jetak, DPRD, dan Matahari.

Menurut dia, sosialisasi tersebut akan terus dilakukan secara masif, termasuk melalui media sosial ataupun saluran lain dengan harapan masyarakat mengetahui adanya perda yang melarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan anak jalanan dan atau sejenisnya di jalanan umum.

Dia mengatakan, sosialisasi tersebut juga terkait larangan melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengamen, berjualan asongan dan atau sejenisnya di jalanan umum.

Selain menginformasikan adanya perda yang melarang memberikan uang ataupun barang kepada pengemis di jalanan umum, kata dia, petugas Satpol PP juga membagikan dan memasang brosur larangan tersebut di tiang lampu pengatur lalu lintas.

"Saat ini, untuk penindakan terhadap pengemis ataupun gelandangan yang menerima uang dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas penerapan perda tersebut.

Menurut dia, sementara ini yang bisa ditindak baru penerima, sedangkan pemberinya harus melibatkan banyak unsur, terutama untuk menghentikan kendaraan yang melintas ketika terbukti memberi uang kepada peminta-minta.

Sesuai perda tersebut, kata dia, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

"Dengan adanya aturan tersebut diharapkan masyarakat berfikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga puluhan juta atau kurungan," tuturnya.

Dia mengatakan, penerapan perda tersebut dalam rangka mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.