Windy Idol jadi Tersangka Pencucian Uang Eks Sekma Hasbi Hasan Tapi Belum Ditahan, KPK Bilang Begini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penahanan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol yang terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tinggal menunggu waktu. Dipastikan tak ada kendala dalam prosesnya.

“Enggak ada (kendala, red) karena masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin, 5 Agustus.

Tessa bilang belum ditahannya penyanyi itu merupakan strategi penyidik. Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Syarat-syarat subjektif dan objektif salah satunya menghilangkan barang bukti melarikan diri dan lain-lain, apakah penyidik belum mempertimbangkan ke arah sana itu nanti kita tunggu saja,” tegasnya.

“Tapi tentunya semua tersangka di KPK saat ini sudah sprindiknya akan ada waktunya untuk ditahan nanti,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Berdasarkan informasi beredar ia kembali jadi tersangka bersama artis Windy Yunita Bestari atau Windy Idol.

Adapun dugaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Hasbi sudah divonis 6 tahun penjara dalam perkara itu oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Dia terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto.

Dalam kasus ini, Dadan Tri Yudianto hukumannya diperberat PT DKI Jakarta menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun. Ia diharuskan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.