25,2 Juta UMKM Go Digital hingga Desember 2023, Kemenkop UKM: Reseller Mendominasi
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat, sebanyak 25.292.701 UMKM sudah hadir pada platform e-commerce hingga Desember 2023. Adapun pemerintah menargetkan tahun ini sebanyak 30 juta UMKM dapat onboarding ke platform digital.
Artinya, Kemenkop UKM masih memiliki tugas memfasilitasi 4.707.299 UMKM agar go digital.
"Sampai dengan Desember 2023, sebanyak 25.292.701 pelaku UMKM atau sebesar 39,52 persen dari total UMKM sudah hadir pada platform e-commerce atau setara 84,3 persen dari target," ujar Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Agustus.
Fiki menyebut, sampai saat ini UMKM yang sudah onboarding ke pasar digital lebih dominan reseller dibandingkan UMKM produsen.
Dengan demikian, Fiki mengatakan perlu adanya komitmen dari pemerintah untuk mendukung lahirnya UMKM di sektor produksi (sektor riil) di tengah masifnya perkembangan teknologi digital. Sehingga, UMKM semakin berdaya saing dan berkelanjutan.
"Dari target tersebut, Kemenkop UKM berharap jumlah UMKM produsen dapat terus bertambah. Sehingga, mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional khususnya dalam penciptaan lapangan kerja," katanya.
Dengan digitalisasi, Fiki menilai UMKM berpeluang besar untuk terus meningkatkan kreativitas dan inovasi produknya sehingga dapat berkompetisi di platform digital.
"Kami ingin ekonomi digital melahirkan UMKM di sektor produktif dan riil karena ini yang bisa menciptakan sumber ekonomi baru. Dengan model bisnis inovatif dipadukan digitalisasi, maka UMKM kami akan tumbuh berkualitas," ucap dia.
Dia menambahkan, potensi ekonomi digital yang begitu besar dengan nilai mencapai Rp877 triliun harus dapat dipastikan UMKM mendapatkan porsinya.
Karena itu, kata Fiki, hadirnya berbagai platform e-commerce harus dapat dipastikan produk-produk yang diperdagangkan di dalamnya merupakan produk lokal atau bukan barang-barang impor. Upaya ini dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan UMKM dari serbuan produk impor karena berpotensi mematikan usaha lokal.
"Ini menjadi catatan kami bahwa ekonomi digital ini benefitnya diterima oleh siapa. Jadi, keberpihakan di platform e-commerce ini dibutuhkan sehingga regulasi perlu diperkuat," tuturnya.